RajaBackLink.com

Dandim 0420/Sarko Hadiri Apel Siaga Darurat Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2024

Dandim 0420/Sarko Hadiri Apel Siaga Darurat Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2024

 

Dinastinews.com. Kesiapsiagaan dan antisipasi terjadinya KARHUTLA di Kabupaten Merangin dimana daerah dengan Kontur pebukitan ini berada pada cuaca panas dan tidak stabil.

Melanjutkan dari hasil Rapat koordinasi RAPAT KOORDINASI Pencegahan dan Kesiapsiagaan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan ( KARHUTLA ) Kabupaten Merangin 2024 di Rumah Dinas Bupati Merangin pada hari Jum’at,( 9/8/2024 ).

Maka dengan itu dilanjutkan pula Apel Upacara Siaga bertempat di Halaman Kantor Lapangan Dinas Kominfo Kabupaten Merangin, Sabtu (10/8).

PJ Bupati H Mukti Said memimpin jalannya apel Siaga Darurat Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2024 diawali pemeriksaan barisan apel oleh Pj Bupati Merangin H Mukti, diikuti Komandan Kodim 0420/Sarko Letkol.Inf. Suyono, Kapolres Merangin diwakili Kabag Ops Kompol Agus Soleh dan Danyon Brimob Pelopor B Merangin diwakili Akp. Sudartono.

Terlihat peserta apel di ikuti Kodim 0420/Sarko, Polres Merangin,Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jambi, Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Manggala Agni dan Tagana.

Saat arahan pimpinan upacara, PJ Bupati katakan Upaya mengantisipasi terjadinya bencana Karhutla perlu dilakukan upaya-upaya yang sifatnya cepat, tepat dan terpadu, sesuai dengan standar prosedur penanganan darurat, guna mengurangi dampak Karhutla,’’ kata Pj Bupati.

Merangin telah ditetapkan sejak 09 Agustus 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024, melalui keputusan Bupati Merangin nomor 347 tahun 2024 tentang Status Siaga Darurat Bencana Karhutla.

Sedangkan Langkah-langkah yang perlu diambil dalam Siaga Darurat Karhutla itu jelas Pj bupati, antaranya melakukan pemantauan dan mengambil langkah tindakan cepat pada daerah rawan Karhutla berupa pemetaan lengkap dari perbagai sumber informasi.

Dengan mengaktifkan posko Crisis Centre, mensiagakan tim reaksi cepat dan mengambil langkah yang cepat dan tepat apabila diperlukan,.

Untuk instansi terkait sesuai dengan fungsinya di minta menyampaikan asistensi teknis, supervisi, bantuan teknis administrasi penanganan dampak lingkungan, dukungan fasilias, pengarahan SDM, pengamanan, mem-back-up keselamatan petugas dan masyarakat di lokasi kejadian bencana.

Sedangkan pro aktif Pimpinan Kecamatan dan desa dalam upaya penanganan Karhutla hendaknya melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya Karhutla. Kata PJ Bupati.

 

Hambali

(Kutipan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *