RajaBackLink.com

Satlantas Polres Merangin Beri Sosialisasi Etika berkendara pada Siswa Siswi SMKN 15 Merangin

Satlantas Polres Merangin Beri Sosialisasi Etika berkendara pada Siswa Siswi SMKN 15 Merangin

Satlantas Polres Merangin Beri Sosialisasi Etika berkendara pada Siswa Siswi SMKN 15 Merangin

Dinastinews.com. Unit Kamsel Sat Lantas Polres Merangin hari Kamis
Tanggal  31 Agustus 2023 hari Kamis Pukul 08.00 Wib bertempat di SMKN 15 Merangin telah melaksanakan sosialisasi lalu lintas dengan harapan agar dengan Memberikan sosialisasi etika dalam berkendara dan tertib berlalu lintas dijalan raya kepada anak SMKN 15 Siswa/i SMK dapat memahami dan mengerti etika dalam berlalu lintas di jalan raya dan terciptanya situasi aman dan kondusif.

Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.tr. SOU melalui Kasat Lantas Polres Merangin Akp. Bambang Soestyo. SH. MH melaksanakan kegiatan Edukasi dan kegiatan Sosialisasi dengan cara Memberikan himbauan Kepada Siswa Siswi Sekolah agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan keselamatan pada saat menggunakan kendaraan baik itu Roda dua maupun roda empat, seiring hal tersebut juga ditambahkan bila telah memiliki SIM yang sesuai pada kendaraan saat melintas jalan raya serta dan selalu melengkapi perlengkapan kendaraannya juga.

Polres Merangin dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas khusus di bagian lalulintas senantiasa memberi edukasi pada warga dan melaksanakan kegiatan penerapan ketertiban di jalan raya guna meminimalisir terjadinya Insiden dan kecelakaan lalulintas yang di akibatkan pelanggaran dan tidak patuh nya pengendara kendaraan bermotor saat berkendara dan beraktivitas sehari hari.

Dengan kata lain,ujar Bambang pada awak media ini,sedini mungkin kita memberi himbauan dan sosialisasi pada siswa sekolah warga masyarakat dan menselaraskan penerapan undang undang lalulintas nomor 22 tahun 2009 dan tercantum pula Bagi pengendara motor yang tidak memakai helm SNI ketika berkendara di jalan raya, yang mana penggunaan Helm ini sering di abaikan  oleh pengendara,sedangkan kita telah mengetahui bahwa pelanggar akan kena sanksi Rp 250 ribu (Pasal 106 ayat 8) atau penjara paling lama satu bulan. ” Kutipan undang undang “

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *