RajaBackLink.com

SPBU 24.352.40 Srengsem Menjual Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Jenis Solar Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat 

SPBU 24.352.40 Srengsem Menjual Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Jenis Solar Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat 

DinastiNews.Com | Kota Bandar Lampung – 24.352.40 Srengsem KC. Panjang Kota Bandar Lampung diduga melakukan Pelangsiran bahan bakar minyak ( BBM) Jenis Solar Pengawas SPBU Berkerja sama dengan mobil Pelangsir.

Sampai Mengakibatkan Kemacetan Panjang bikin macet jalanan aktivitas ini sudah Berlangsung berjalan lama mobil mobil Dumptruck modus sampai antrian mengular Panjang.

Sedangkan, Masyarakat isi BBM jenis solar harus pakai Barkot dan dibatasi paling banyak 200 liter untuk mobil tronton ,itupun sering kosong minyak habis ,sementara kalau dijual sesuai aturan dan sesuai barkot itu bisa di pastikan cukup untuk kebutuhan masyarakat.

Dan diduga pihak pom bermain dengan pengecor dan jual harga lebih tinggi dibanding jual secara harga resmi pom tersebut

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa :

Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan (tanpa izin), sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi :

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.

Pihak SPBU dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan / atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

BBM sendiri tergolong sebagai barang penting, yaitu barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.

Namun menurut hemat kami, penjual pada dasarnya tetap perlu memerhatikan ketentuan izin usaha penyimpanan dan niaga BBM dalam UU 22/2001.

Terkait penyimpanan, disebut dan diuraikan bahwa salah satu syarat untuk menjadi sub penyalur adalah memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak tiga ribu liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dan beberapa tokoh masyarakat yang membaca berita ini banyak berkomentar ,mintak aparat penegak hukum bertindak tegas ,karena jelas merugikan masyarakat banyak yang kurang mampu. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *