RajaBackLink.com

Tak Terima Di Tegor,EK pemilik Tambang Ilegal Murka dan Arogan

Tak Terima Di Tegor,EK pemilik Tambang Ilegal Murka dan Arogan

­DinastiNews.Com|LEBAK, Oknum diduga Bos Tambang ilegal berinisial EK di Desa Kandang Sapi Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak Banten saat di tegur oleh anggota Polsek Cijaku bukannya sadar malah diduga arogan.
Mirisnya lagi lokasi tersebut tepat di bawah Curug Cigirilaya yang tidak jauh dari pinggir sungai.27/11/2025.

Salah satu anggota Polsek Cijaku yang enggan di sebutkan namanya mengatakan kepada awak media lewat wa “saya datang ke lokasi tambang batu belah di desa Kandang Sapi yang di lakukan oleh sdr EK ,setelah mendengar aduan dan informasi dari warga,katanya ada tambang batu di desa Kandang Sapi yang merusak sumber air (hulu cai),ungkapnya.

Setelah saya kroscek dan patroli ke lokasi benar saja , bahwa di situ ada kegiatan tambang batu belah menggunakan alat berat,saya tanya ke oknum saudara EK apakah sudah ada izin dari lingkungan setempat dan sudah legal, bukannya menyadari atas perbuatannya, malah EK mengeluarkan kata-kata tak pantas untuk diucapkan,nadanya cukup arogan tegasnya.

Anggota Polsek Cijaku menambahkan bahwa oknum tambang EK tersebut mengaku bekerja sama dengan salah satu anggota Polsek Malingping berinisial SF sekaligus diduga membekup tambang tersebut

Bahkan EK diduga mengaku-ngaku sudah kordinasi dengan Koko Anggota Krimsus /Tipidter polres Lebak,Pungkasnya.

Di hari yang sama 26/11/2 025 ada salah satu warga menghubungi lewat Wa yang enggan di sebut namanya mengatakan kepada awak media “kami sebagai warga sangat resah dan terganggu dengan adanya tambang diduga Ilegal yang tidak memperhatikan lingkungan serta merusaknya yang lokasinya tidak jauh dari lahan pertanian warga juga dari kali sungai, selain itu lokasi tambang sumber air yang mengalir (hulu cai) bisa -bisa lingkungan pertanian kedepannya bisa kering ,ungkapnya.

Lokasi tersebut sebelumnya banyak pohon besar tumbuh sebagai penyangga resapan air di lingkungan sekitar,sekarang gundul sebelum di tambang pohon tersebut ditebang,imbuhnya.

Warga menambahkan kemarin kami dengar ada ada dari Krimsus Polres Lebak katanya di BAP oknum tersebut.pungkasnya.

Sementara berita ini di lansir tim awak media mencari informasi untuk klarifikasi lebih lanjut kepada para oknum tersebut.

Menurut informasi tadi dari warga kegiatan tambang tersebut masih beroperasi hingga tadi,Sepertinya kebal hukumbpenambang ini, pungkasnya.

Mengingat Dasar hukum: Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi acuan utama. Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda yang besar.
Ancaman pidana: Ancaman pidana untuk kegiatan penambangan ilegal (disebut juga Pertambangan Tanpa Izin atau PETI) adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai: Peraturan ini mengatur tentang wilayah sempadan sungai yang menjadi bagian dari wilayah sungai yang dikuasai oleh negara. Di wilayah sempadan, penebangan pohon tanpa izin sangat dilarang untuk menjaga fungsi ekosistem sungai.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2015: Peraturan ini mengatur penetapan garis sempadan sungai sebagai batas perlindungan sungai dan zona penyangga antara ekosistem perairan dan daratan. Penebangan pohon di area ini dilarang untuk menjaga kestabilan tebing sungai dan mencegah erosi.

 

Sanksi bagi penebang liar di pinggir sungai:
Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara dan denda, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Barang bukti hasil penebangan liar dan alat-alat yang digunakan juga dapat disita. Contohnya, dalam sebuah kasus, pelaku penebangan liar dihukum penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Atas kejadian ini semoga aparat penegak hukum semakin serius dalam menangani perkara ini karena selain diduga melanggar aturan yang tidak sesuai UU juga dampak kedepan merugikan warga masyarakat banyak demi keuntungan oknum tersebut.

(Addin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *