RajaBackLink.com

Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM

Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM

DinastiNews.com | Lampung – Sebuah mobil tangki milik PT Pertamina diduga melakukan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite ke beberapa gudang diduga tempat Pengoplosan di Provinsi Lampung. Jumat (14/11/2025).

Aktivitas mencurigakan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pengoplosan, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Berdasarkan pantauan awak media, mobil tangki dengan Nopol BE 8026 AMD dengan logo Pertamina tampak berhenti di lokasi yang diduga sebagai gudang pengoplosan BBM ilegal.

Beberapa orang terlihat berada di atas tangki, mengawasi proses pemindahan muatan BBM menambah kuat dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Peristiwa ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Warga khawatir praktik penimbunan BBM bersubsidi dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga BBM di tingkat konsumen.

“Masyarakat berharap pihak Kepolisian dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai rakyat kecil yang justru dirugikan,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Dari hasil penelusuran, diperkirakan ratusan ribu liter BBM subsidi jenis Pertalite telah diselewengkan. Dari data yang dihimpun media terdapat beberapa gudang penerima BBM subsidi yang diduga mendapat penyaluran dari praktik jual-beli dari mobil tangki tersebut, diantaranya:

1. Gudang yang terdapat di samping SPBU Haji Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, milik inisial S.

2. Gudang yang terdapat Gang Restu, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, milik inisial R.

3. Gudang yang terdapat di belakang TPU Srimulyo, depan Chandra Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, milik inisial R.

4. Gudang yang terdapat di Desa Kogop, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, milik inisial R.

5. Gudang yang terdapat di Desa Kogop, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, milik inisial I.

6. Gudang yang terdapat di Desa Merak Batin, Kabupaten Lampung Selatan, milik inisial R.

7. Gudang yang terdapat di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, milik inisial Y.

8. Gudang yang terdapat di Jalan Baru Hajimena, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, milik inisial S.

9. Gudang yang terdapat di Gunung Camang, Teluk Betung Selatan, milik inisial H.

Masyarakat dan berbagai pihak mendesak agar aparat Kepolisian dan BPH Migas segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Jika terbukti, para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, pemerintah diharapkan memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar tidak terus diselewengkan oleh oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi di tengah kondisi sulitnya pasokan bahan bakar minyak di Provinsi Lampung. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *