dinastinews.com|Kota Batam Bea Cukai Batam Rusak Diduga Bekingi Rokok Rave Ilegal Produksi di Kawasan Free Trade Zone FTZ dan Dirjend_ Bea Cukai Batam Diduga Membiarkan Rokok Ilegal, Rokok RAVE Tanpa Cukai Bebas Beredar Di Pasaran Wilayah Kepri dan Sekitarnya Tanpa Tindakan Tegas (Tutup Mata). Minggu, (09/02/2025).
Batam Terkait Pemantauan investigasi di Lapangan, Ada Jenis Merek Rokok Ilegal Tanpa Cukai Rokok Rave, Laris Merajarela Penjualanya Beredar Di Wilayah Kepri dan Sekitarnya, Tidak Tersentuh Oleh Bc Batam.
Maraknya Aktivitas Peredaran Rokok illegal Merek Rokok Rave Tanpa Cukai Luar Biasa Yang Sudah Bertahun tahun Sudah Beroperasi Beredarnya, di Jual di toko Grosiran, dan Bahkan di Warung Kedai Kecilpun Ada di jual Tidak di Sentuh Oleh Atau Pihak Yang Terkait Bea Cukai Kota Batam. Sehingga Kuat Dugaan Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum, Atau Bea Cukai Yang Terkait Tidak Melakukan Dan Menjalankan Tugas Memberantas, Menangkap Bos Mafia Rokok Ilegal Merek Manchester Dan Rokok Rave Tersebut,Yang Terlihat Beredarnya Aman Dan Lancar Di lapangan.
Selanjutnya beredarnya Rokok Ilegal Merek Manchester,dan Rokok Rave Bukan Hanya Lagi Beredarnya Berbulan bulan Bahkan Sudah Terjadi Bertahun tahun Hingga Saat ini Semakin Banyak Beredar Di pasaran Di grosiran di toko Dan warung Kedai Kecil Anehnya Tidak Di sentuh Oleh Dirjend Bea Cukai dan Bea Cukai Batam Diduga Main Mata yang Seolah olah Berpura pura Tidak Tau Apa-Apa yang Terjadi Di lapangan Mengenai Beredarnya Rokok Ilegal Merek Rave Tanpa Pita Cukai beredar di Daerah Sekitarnya di Prov Kepri wilayah Kota Batam.
Media Online Nasional Sudah Beberapa Kali Menginformasikan Kepada Pihak Yang Terkait, Tentang Beredarnya Rokok Ilegal Merek Rokok Rave di pasaran, Sepertinya Pihak Bea cukai Batam Hanya Mendengar Mengenai beredarnya Rokok Ilegal Merek Rave tapi Tidak Melakukan Penindakan Tegas Untuk memberantas menangkap mafia Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Merek Rave mentol.
Rokok ilegal tanpa pita cukai, pihak yang terkait dan aparat penegak hukum, ada apa yang terjadi seolah_olah membiarkan yang trus menerus bebas beredarnya rokok ilegal tanpa cukai, bahkan bebas ”ANTO UBAN” Sebagai mafia special pengiriman rokok ilegal tanpa cukai di daerah provinsi kepri dan kelainya kemana pihak yang terkait.
Selanjutnya berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan, bahwa rokok ilegal merek Manchester, dan Rave tsb, terlihat benar tidak memiliki pita cukai, tentu menimbulkan kerugian negara yang Luar Biasa. Minggu, (01/01/2025)
Rokok Ilegal Merek Rave Tanpa Cukai Pita Sudah Melanggar Pasal 54 Undang undang no 39 tahun 2007 Tentang Menawarkan, Menjual Rokok Tanpa Pita Cukai Berbunyi Pidana Penjaranya 1 sampai 5 Tahun, Atau Denda 10 Kali lipat nilai Cukai Yang Harus Di bayarkan Tegasnya,
Bersambung….