RajaBackLink.com

Toko Mitra Bangunan di Tanjungpinang Gak Punya Izin Usaha Pengusaha Bisa Kena Sanksi Pidana

Toko Mitra Bangunan di Tanjungpinang Gak Punya Izin Usaha Pengusaha Bisa Kena Sanksi Pidana

”Izin usaha merupakan instrumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha”

Dinastinews.com|Tanjungpinang Toko Mitra Bangunan yang terletak di Jl. Gatot Subroto KM 5 Bawah, Tanjungpinang, menuai kritik dari warga sekitar. Minggu, (19/01/2025).

Selain belum memiliki izin usaha yang lengkap, toko ini juga mengganggu kenyamanan masyarakat akibat kebisingan dan lalu lintas truk pengangkut material yang beroperasi hingga larut malam Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan siklus perekonomian dengan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dan mengurus perizinan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).

Terdapat 4 (empat) klaster perubahan dan penyederhanaan perizinan yang dimuat dalam regulasi baru tersebut, yaitu: penerapan perizinan berbasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bagunan gedung yang memenuhi sertifikat laik fungsi.

Ditetapkannya klaster baru tersebut diharapkan dapat menggarisbawahi pentingnya dokumen perizinan usaha untuk dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia.

Dengan pengaturan perizinan yang lebih sederhana namun lebih jelas, pelaku usaha harus memahami bahwa tidak dipatuhinya ketentuan perizinan usaha tersebut akan memberikan yang mempunyai implikasi sanksi hukum terhadap pelaku usaha, termasuk sanksi pidana.

menjual kembali tanpa perizinan usaha yang sesuai dengan kegiatan tersebut (Putusan No.186/Pid.Sus/2021/PN Sgi).

Lantas, apa saja perizinan usaha yang harus dipenuhi pelaku usaha, dan apa saja sanksi yang berlaku terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap?

Definisi Izin Usaha
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021), perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Selanjutnya disebut perizinan berusaha berbasis risiko, yang didasarkan pada tiga tingkatan antara lain: tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah, tingkat risiko tinggi.

Bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *