RajaBackLink.com

Diduga KPK RI Jadi OMPONG Dibalik Oknum Mafia Rokok Ilegal di Kota Batam Pelaku Suap Menyuap Ada….?

Diduga KPK RI Jadi OMPONG Dibalik Oknum Mafia Rokok Ilegal di Kota Batam Pelaku Suap Menyuap Ada….?

Dinastinews.com|Kejutkan Publik, Oknum Mafia Rokok Ilegal di Kota Batam Inisial (AR) Marah Tak Terima di Beritakan Sebut Awak Media ” Makan Kau Banyak-banyak Sehat Kau, Kau Kemana Saya Dapat Kau. Jumat, (17/01/2025).

Batam mengejutkan publik inisial (AR) oknum mafia rokok ilegal nyaris pamer Foto Berpasangan Dengan Peresiden RI Prabowo Subianto, saat di Konfirmasi dengan Tim Awak Media lewat  WhatsApp sehingga menimbulkan tanda tanya.

Marah Tak Terima di Beritakan Sebut Media “Makan Kau Banyak-banyak Sehat Kau, Kau Kemana Saya Dapat Kau,” ujar AR, Menyapa Awak Media Ini Setelah Beberapa Kali Kirim pesan Via WhatsApp

Kab. Bintan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 pada Kamis (12/8/2021). Kamis, (15 Januari 2025).

Selain Apri, KPK menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Apri diduga telah menerima uang suap menyuap sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar di tahun 2017-2018 dan Saleh juga diduga telah menerima uang Rp 800 juta.

Uang yang diterima Apri dan Saleh itu berasal dari penyuapan yang dilakukan oleh Bos Mafia Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukqi dan minuman Keras berakhohol untuk dapat pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil akohol (MMEA).”

Bertahun-tahun rugikan negara, oknum mafia rokok ilegal tanpa pita cukai, produsi kota batam provinsi kepri kerap jalankan bisnis ilegalnya dengan leluasa dan mulus, tanpa ada tindakkan tegas oleh oknum bea cukai batam

Adapun pihak yang terbukti menyuap Terpidana Apri Sujadi antara lain :

1.Thong Seng alias Budianto dari PT. Adhi Mukti Persada (PT.Adhi Mukti Perkasa )

2.Aman direktur PT. Berlian Inti Sukses

3.PT. Batam Shellindo Pratama

4.PT. Karya Putra
Makmur

5.Jong Hua alias Ayong Direktur CV. Three Star Bintan Cabang Tanjungpinang

6.Bobby Susanto dan Direktur CV. Three Star Bintan

7.Mulyadi Tan alias Ahy sebagai Komisaris PT.Nano Logistic

8.Robby Demas Kosasih Direktur CV Megah Sejahtera

9.Rezano Rahardjo Dirut PT Pura Perkasa Jaya

10.Solichin Wakil Direktur/Pemasaran PT TRI

11.Semi Djaya Effendi selaku Direktur (Pemilik) PT Danisa Texindo.

12.Ganda Tua Sihombing direktur PT.Tirta Anugerah Sukses.
Dan masih banyak lagi yang belum disebutkan.

data terbaru dari Indodata menunjukkan bahwa kerugian negara akibat peredaran hanya untuk rokok H&D ilegal pada 2024 diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun,sedangkan pada tahun 2021 tercatat Rp53,2 triliun, belum lagi merk Rokok illegal lainnya. Diperkirakan bisa mencapai 200-Triliun rupiah kerugian negara.

Kajian hukum kasus suap menyuap dapat merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam UU tersebut, suap menyuap termasuk dalam tindak pidana korupsi. Suap menyuap dapat dijerat hukum karena adanya niat jahat (mens rea) dari pemberi dan penerima suap.

Definisi suap menurut undang-undang dapat ditemukan di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 11/1980 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Tidak terdapat satupun alasan penghapus pidana pada tindakan pengembalian uang suap dalam tindak pidana suap menyuap. Hal ini karena tujuan pemberi suap memberikan hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah agar penerima suap melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Tim Awak media online nasional  ini minta statement WaliKota Batam Sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam H.Muhammad Rudi namun sampai berita ini di terbitkan H.Muhammad Rudi enggan menjelaskan dan juga memberikan jawaban.

Dan Secara terpisah, Kepala Kantor KPPBC Kota Batam, sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. Media Tim Berita ini Hasil Kelaborasi: Kolaborasi adalah ide, gagasan, atau solusi yang dihasilkan dari kerja sama beberapa orang. Kolaborasi dapat menghasilkan inovasi, kreativitas. Ravi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *