Dinastinews.com|Tanjungpinang Polsubsektor Tanjungpinang Kota Tak Mampu Brantas Perjudian Kim tepatnya di jalanketapang No. 12 Tanjungpinag Kota Kec. Tg pinang Kota. Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau. Senin, (18/11/2024).
Terlihat Para Pemain Pria Remaja dan Dewasa Memadati lokasi Perjudian Kim tersebut dan Tak Mampu di Grebek Solah olah Polsubsektor Tanjungpinang Kota Tutup Mata
Kapolri Jendral Listriyo Sigit Prabowo Mengintruksikan Seluruh jajaran harus Menindak Tegas Segala Bentuk Namanya Perjudian menindaklanjuti Misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dijelaskan Bahwa Kriminalisasi Perjudian. Didalam pengaturan hukum diatur dalam. Pasal 303 KUHP dan Pelaku diancam 10 Tahun Penjara .
Tindak Pidana Perjudian Merupakan Tindak yang Meresahkan Masyarakat karena Tindak Pidana ini Berimplikasi Negatif Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat Perjudian Mengalami efek kecanduan yang Membuatnya dapat Kecanduan yang Membuat dapat lepas untuk Melakukan Judi .
Akibatnya ,Perjudian tersebut Menggunakan Sebagian besar Uangnya untuk Berjudi dengan Harapan Suatu Saat akan Menang. Uang Tersebut bisa Saja didapatkan dari Meminta atau bahkan Mencuri kebiasaan berjudi Menjadi Pribadi yang tidak Memiliki Tanggung jawab untuk Menafkahi kepada keluarganya kondisi ini akan Menjadi Faktor Pemicu Terjadinya kekerasan dalam Rumah tangga.
Dalam melakukan Penertiban Terhadap Perjudian Pembuat Undang Undang Mengeluarkan kebijakan Berupa Tindakan legislasi terhadap Perjudian dengan Mengatur Penertiban judi tersebut Melalui undang undang. nomor 7 Tahun 197r Tentang Penertiban Perjudian.
Beli kupon tebak angka, dapat hadiah hp, rokok, di tukar dengan uanng, penukaran standby di belakang panggung menunggu pemenang. Yg ingin menukarkan hadiah hp dan rokok, kupon di tukar dengan uang. (**)
Bersambung…