RajaBackLink.com

Mencapai 76 Kg Sabu dan 41 ribu butir ekstasi di sejumlah wilayah, terbesar di daerah Jambi.

Mencapai 76 Kg Sabu dan 41 ribu butir ekstasi di sejumlah wilayah, terbesar di daerah Jambi.

 

Jambi – Makin maraknya peredaran narkoba saat ini, dan salah satu Provinsi Jambi merupakan wilayah yang menjadi transit mafia narkoba jaringan International. Buktinya, setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim ditnarkoba Polda Riau berhasil menangkap jaringan Narkoba International di Jambi.( 20/9/24)

 

Penangkapan oleh tim ditnarkoba Polda Riau disebuah hotel dikota jambi yaitu Hotel Take Guest yang berada dijalan Gajah Mada, Kamar No. 210, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dengan barang bukti sebanyak 47.638 Gram Sabu serta 30.000 butir ekstasi milik Kartono alias Tono Warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau

Kartono ditangkap pada Selasa (17/09/2024) sekira pukul 00.30 WIB. Total barang haram yang telah diamankan polisi mencapai 76 Kg Sabu dan 41 ribu butir ekstasi di sejumlah wilayah, terbesar di daerah Jambi.

Kepada polisi pelaku Kartono mengaku, baru pertama kali melakukan pengantaran barang harma tersebut dan dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta per kardus/kotak.

Dia juga mengaku melakukan pekerjaan untuk menjemput barang haram itu dengan merencanakannya sebulan yang lalu.

 

Lebih lanjut Kartono mengaku disuruh mengantar barang haram itu ke Kota Pekan Baru.

Dilansir dari Detik.com, Kasus pertama yakni peredaran narkoba di daerah Riau dan Sumatera Selatan dengan menangkap tujuh orang yang terlibat. Tujuh orang tersebut adalah MAM, ZS, M, R, MS, BFI dan Briptu AW.

 

Ketujuh orang itu ditangkap tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Riau sejak 12 September lalu. Ada 4 lokasi penangkapan mulai dari Pekanbaru, Indragiri Hulu dan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

“Untuk satu rangkaian kasus ini ada 30 Kg sabu dan 11 ribu ekstasi kami amankan,” kata Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Rabu (18/9/2024).

 

Dari tujuh orang yang diamankan, ada enam yang ditetapkan tersangka. Sedangkan AW masih berstatus sebagai saksi karena saat ditangkap ia mengantar bandar inisial BFI di Lubuklinggau.

“Kalau keterangan BFI oknum polisi AW ini hanya mengantar. Tidak tahu kalau barang yang mau dijemput adalah narkoba, tetapi kami terus mendalami karena tes urine AW juga positif narkoba,” kata Manang.

 

Kasus kedua diungkap oleh jajaran Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau dipimpin Kasbdit AKBP Boby Putra Sebayang. Dalam kasus ini polisi mendapat laporan petugas bandara SSK II Pekanbaru bahwa ada paket mencurigakan diduga narkotika.

“Paket ini berisi 8 bungkus sedang diduga narkotika. Paket dibawa pelaku inisial JW tujuan ke Lombok Timur,” kata Manang di Mapolda Riau.

 

Petugas gabungan lalu mengamankan JW dan menyita barang bukti seberat 1 Kg itu. JW mengakui barang yang dibalut pakaian tersebut akan dibawa ke Lombok Timur via jalur udara pakai pesawat Citilink dan lanjut pakai pesawat Super Air Jet. “Yang tujuan Lombok Utara ini kurir. Dapat upah Rp 70 juta dia main sendiri,” katanya.

 

Kutipan

 

Hbl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *