RajaBackLink.com

Dalam Satu Hari Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun

Dalam Satu Hari Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun

Dinastinews.com. Dua orang pria inisial H umur 40 tahun dan A umur 34 tahun bernasip sial di hari yang sama, keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun atas dugaan penyalahgunaan Narkotika pada selasa minggu lalu 20 Agustus 2024. Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Res Narkoba AKP Suhendri, SH saat ditemui awak media di ruangannya pada Kamis (29/8).

 

Kasat Res Narkoba AKP Suhendri, SH menjelaskan penangkapan kedua Pelaku inisial H dan A yang dipimpin oleh KBO SatResNarkoba Polres Sarolangun Ipda Andhika Adjie B.C, S.Tr.k.

“Pria inisial H umur 40 tahun warga Desa Demang Kec. Limun Kab. Sarolangun ditangkap di MES yang beralamat Desa Barung-barung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atas kepemilikan BB Narkotika jenis Sabu Berat Bruto BB Sabu: 1.59 gram” katanya.

 

Selain itu dari tangan H, Polisi menyita 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi diduga narkotika jenis narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) ball plastik klip kosong, 1 (satu) handphone OPPO warna coklat, 1 (satu) tas slempang warna hitam.

 

Suhendri melanjutkan, ditempat yang sama Pihaknya juga mengamankan Pria inisial A umur 34 Tahun, Desa Barung-barung Kec. Limun Kab. Sarolangun.

“Saat dilakukan penggeledahan, Polisia menemukan 1 (satu) klip plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat yang Ada pada 1 (satu) buah celana pendek warna biru yang digunakan ANTONI” sambungnya.

 

“Saat ini keduanya di amankan di sel Polres Sarolangun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Tutup .

Hbl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *