Dinastinews. Com
Muara Tebo 16/08/2024
Polsek Tengah Ilir melakukan Ungkap Kasus perkara dugaan Tindak Pidana Menyimpan, Mengedarkan Uang / rupiah Palsu, dengan data sbb :
*Pasal yg diterapkan :*
– Pasal 36 Ayat ( 2 ), Ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang
*Pelaku yg diamankan :*
1. ERPAN Bin , laki-laki, umur 24 thn , pekerjaan petani, alamat RT 00 RW 00 Desa Cinta Maju Kec.Setio – Tio Kab. Samosir.
*Waktu dan Tempat pelaku ditangkap :*
Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 16.26 wib di Wilkum Polsek Tengah Ilir.
*Barang Bukti yang di amankan*
1. Uang sebesar Rp 650.000 ( Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dengan pecahan Rp 100.000 / 4 lembar dan Rp 50.000 / 5 lembar
2. Uang sebesar Rp. 700.000 ( Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) dengan pecahan Rp.100.000 / 4 lembar dan pecahan Rp 50.000 / 6 lembar kemudian
3. 1 (satu) Hp merk infinix warna ungu
*KRONOLOGIS PENANGKAPAN:*
Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 tim polsek tengah ilir mendapatkan informasi tentang adanya peredaran uang Palsu di Wilayah kec. Tengah ilir selanjutnya Kanit Reskrim IPDA ALEX PRODONA, S.H. beserta unit Reskrim dan anggota polsek tengah ilir melakukan penyelidikan terhadap adanya kejadian tersebut dan selanjutnya Pada Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 wib tim unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa di duga pelaku sedang mengedarkan uang / rupiah palsu di sebuah warung di desa rantau api kec Tengah Ilir Kab tebo selanjutnya tim unit Reskrim Polsek tengah ilir langsung menuju Tempat tersebut dan ditemukan pelaku sedang membelanjakan uang rupiah palsu dan selanjutnya tim langsung mengamankan dan melakukan intrograsi terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan peredaran uang palsu sebesar Rp 650.000 ( Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dengan pecahan Rp 100.000 / 4 lembar dan Rp 50.000 / 5 lembar di wilayah hukum polsek tengah ilir kemudian kanit Reskrim IPDA ALEX PRODONA, S.H bersama anggota Reskrim Polsek Tengah Ilir melakukan pengembangan dan mendapatkan sisa uang palsu yang disimpan oleh pelaku di dalam sebuah kotak di belakang rumah pelaku dengan jumlah Rp. 700.000 ( Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) dengan pecahan Rp.100.000 sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 6 lembar dan selanjutnya pelaku di bawa dan di amankan di Mako Polsek tengah ilir. (Qomarudin)