RajaBackLink.com

Kapolsek Pelepat Gandeng Tokoh dan Masyarakat Dusun Batu Kerbau agar Memahami UU Minerba no 3 Tahun 2020

Kapolsek Pelepat Gandeng Tokoh dan Masyarakat Dusun Batu Kerbau agar Memahami UU Minerba no 3 Tahun 2020

Dinastinews.com. Kapolsek Pelepat Iptu. Adha Fristanto. SH.MH Beserta Waka Polsek Pelepat Ipda. Endi Rodi Putra. SH Melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Aktivitas PETI Bersama Babinsa, Rio dan Masyarakat Dusun Batu Kerbau Kecamatan Pelepat.

Kapolsek Pelepat Polres Bungo katakan pada awak media ini , benar kami melaksanakan kegiatan bertempat di Aula Kantor Camat Pelepat Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 pukul 10.00 wib.

Untuk menggandeng kebersamaan di jajaran Polsek hadir pula Aipda. Harmoko selaku (Ps.Kanit Binmas), Brigadir. Syafrianto berperan selalu Bhabinktibmas dan di dampingi Sersan Satu Ijapriadi selalu Babinsa Kodim Bute dan peran aktif Tokoh Masyarakat Afendi (Rio Dusun Batu Kerbau) dan Masyarakat Dusun Batu Kerbau.

Pada kegiatan ini telah dilaksanakan himbauan kepada Rio dan warga masyarakat dusun Batu Kerbau agar tidak melakukan aktifitas Penambangan emas tanpa ijin ( PETI) karena melanggar UU no 3 Tahun 2020 tentang perubahan, UU no 4 tahun 2009 tentang minerba pasal 158 tentang pertambangan minerba dengan Ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar.

Disamping itu dilaksanakan pula Berdialog aktif dalam upaya mewujudkan Kamtibmas yang aman,damai,sehat dan kondusif di Dusun Batu Kerbau Kecamatan. Pelepat.

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *