RajaBackLink.com

Bhabinkamtibmas Dusun Sungai Beringin Polsek Pelepat Sampaikan Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI) Melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020

Bhabinkamtibmas Dusun Sungai Beringin Polsek Pelepat Sampaikan Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI) Melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020

 

Dinastinews.com. Tak hentinya jajaran Polsek Pelepat Polres Bungo dalam memberi pelayan Kamtibmas pada masyarakatnya dalam rangka menciptakan situasi kondusif dan selalu mengajak peran aktif masyarakat dalam edukasi mengenai kesadaran hukum untuk menciptakan teladan pada warga lainnya di wilayah hukum Polsek Pelepat.

Iptu. Adha Fristanto. SH.MH katakan pada awak media ini bahwa telah di laksanakan dan di wakili Bhabinkamtibmas Polsek Pelepat untuk melaksanakan Sosialisasi Larangan Aktivitas PETI Bersama dengan Masyarakat Dusun Sungai beringin Kecamatan Pelepat, Pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 pukul 11.00 wib.

Hadir pada kegiatan Bripka. Efwanto selaku Bhabinkamtibmas bersama ketua BPD dusun sungai Beringin M. Darwis serta Tokoh Masyarakat Dusun Sungai Beringin. Pada kegiatan ini Menghimbau warga masyarakat dusun Sungai Beringin agar tidak melakukan aktifitas Penambangan emas tanpa ijin ( PETI) karena melanggar UU no 3 Tahun 2020 tentang perubahan, UU no 4 tahun 2009 tentang minerba pasal 158 tentang pertambangan minerba dengan Ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar.

Disamping itu Bhabinkamtibmas melaksanakan dialog aktif upaya mewujudkan Kamtibmas yang aman,damai,sehat dan kondusif di Dusun Sungai beringin Kecamatan Pelepat.

Menutup komfirmasinya,Pria berpangkat Inspektur Polisi Satu ini menambahkan di saat musim panas hendaklah masyarakat selalu waspada akan timbulnya bencana karhutla yang sangat memungkinkan dan rentan terjadi,sebab itu jaga lingkungan dan hindari interaksi Negatif berupa adanya api di setiap lahan. Tutup adha

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *