RajaBackLink.com

Kabur Menumpang Mobil Box,Pelaku pencurian Sepeda Motor di tangkap Polisi

Kabur Menumpang Mobil Box,Pelaku pencurian Sepeda Motor di tangkap Polisi

 

Dinastinews.com. Merangin – Jambi. Gerak cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin lakukan ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kos-kosan milik H. Nur berada di belakang Kantor Bupati lama Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko terjadi Selasa (30/07/2024) 12.00 Wib.

Peristiwa bermula saat korban Imey Cahya Andina bersama rekannya pulang ke kos-kosan bernama Nessa membuka pintu kos dengan kunci yang disatukan dengan kunci motor korban, setelah itu korban rekanya masuk kedalam kos-kosan mirisnya posisi pintu terbuka sedikit dan kunci motor menyatu dengan kunci rumah masih tergantung dipintu.

Sekira pukul 13.00 Wib pada saat korban dan rekanya hendak pergi keluar, mendapati sepeda motor jenis Matic warna hitam miliknya dengan nomor polisi BH 2XX4 XC sudah tidak ada lagi ditempat, singkatnya dari peristiwa itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 16.800.000,- (Enam belas juta rupiah), selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Poles Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah terjadi peristiwa Curanmor tersebut.

“Betul, begitu kita dapat laporan dari korban tentang adanya peristiwa Curanmor, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan berbekal rekaman dari CCTV yang ada di sekitar TKP, anggota langsung dapat mengidentfikasi terduga pelaku. Ujar Kapolres.

Setelah mendapatkan petunjuk dan di pastikan berdasarkan penelusuran di lapangan maka mengerucut pada di duga pelaku

bahwa Tersangka seorag pria inisial RV (28) merupakan warga BTN Griya Asri Rt 15 Rw 04 Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin

Na’as dialami tersangka, setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korban keberadaan Tersangka dimonitor oleh Tim Opsnal sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antar Tersangka dengan petugas, yang kemudian karena terdesak Tersangka akhirnya meninggalkan sepeda motor curian tersebut dikebun sawit. Selanjutnya tersangka menumpang mobil Truk Box yang menujuh ke arah Muara Bungo.

Mengetahui Target berhasil kabur kearah Muara Bungo, selanjutnya Tim Opsnal berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Muara Bungo untuk memberhentikan mobil Box tersebut dan saat diberhentikan Tersangka berada didalam mobil tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal langsung mengamankan Tersangka dan kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti motor yang sebelumnya ditinggalkan Tersangka di kebun sawit yang terletak di Kec Tabir. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu korban Imey Cahya Andina yang ditemui awak media di Polres Merangin mengucapkan ribuan terimakasih kepada Kapolres Merangin yang telah berhasil dengan cepat mengungkap kasus Curanmor miliknya.

“Sekali lagi saya ucapkan ribuan terimakasih kepada Kapolres Merangin yang dengan cepat menindak lanjuti laporan saya dan berhasil mengamankan Tersangka dan barang bukti, semoga kedepannya Polres Merangin lebih sukses lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”. Imbuh korban pada Rabu (31/07/2024).

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara.

 

Humas Polres Merangin

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *