RajaBackLink.com

Kapolsek Pelepat,Sosialisasi Ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar pada Pelanggar pasal 158 tentang pertambangan minerba

Kapolsek Pelepat,Sosialisasi Ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar pada Pelanggar pasal 158 tentang pertambangan minerba

 

Dinastinews.com. Jajaran Polres Bungo melalui Polsek Pelepat dimana selaku Kapolsek dijajarannya Iptu. Adha Fristanto. SH.MH Melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan Serta Pemasangan Spanduk Larangan Aktivitas PETI Bersama dengan sekretaris Dusun “Sekdus” Senamat sebagai mana dalam mensukseskan kearipan lokal dengan salah satu nya yakni mengembalikan fungsi sungai sebagai urat nadi menunjang peningkatan ekonomi dan peningkatan Sungai sebagai ujung tombak sumber ekonomi pilihan sepeti Ekowisata dan memperbanyak kunjungan warga lokal beraktivitas di bantaran sungai.

Kapolsek katakan banyak pengaruhnya pada masyarakat bila sungai perairan dangkal bila tidak tercemar, seperti halnya pengembangan Wisata Camping Groud dan adanya membudidayakan ikan musiman kerap kira kenal ” Lubuk larangan “.

Kapolsek Pelepat di wakili Bhabinkamtibmas Polsek Pelepat seburkan peningkatan ekonomi sebagai Kilas balik dari penyampaian Media sosial dan Tokoh Masyarakat Dusun Senamat Kecamatan Pelepat, Pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 pukul 11.00 wib diharapakan kesadaran seluruh masyarkat akan pentingnya Pungsi sungai dengan di aliri air yang bersih.

Kegiatan yang dihadiri Bripka. Anas Rullah. S.IP selaku (Bhabinkamtibmas). Nurul Atomi. S.IP. (Sekdus Senamat) serta Hendra (Kilas Media) dan Tokoh Masyarakat Dusun Senamat

Pada awak media ini,Kapolsek menuturkan bahwa dengan Berdialog aktif dalam upaya mewujudkan Kamtibmas yang aman,damai,sehat dan kondusif di Dusun Senamat Kecamatan Pelepat Menghimbau kepada Sekdus dan warga masyarakat dusun Senamat agar tidak melakukan aktifitas Penambangan emas tanpa ijin ( PETI) karena melanggar UU no 3 Tahun 2020 tentang perubahan, UU no 4 tahun 2009 tentang minerba pasal 158 tentang pertambangan minerba dengan Ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar. Tutup adha

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *