RajaBackLink.com

Penahanan “diduga” Tiga Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Pasca Cetak Sawah Tahun Anggaran 2015 hingga 2017

Penahanan “diduga” Tiga Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Pasca Cetak Sawah Tahun Anggaran 2015 hingga 2017

 

Dinastinews.com. Merangin-Jambi. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merangin 18/7/24 dalam upaya penegakan hukum melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merangin.(19/7/24).

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merangin melakukan panggilan terhadap Beberapa Orang terkait dugaan Penyimpangan BANTUAN SOSIAL PASCA CETAK SAWAH KABUPATEN MERANGIN TAHUN ANGGARAN 2015 sampai dengan 2017.

Setelah di laksanakan penyelidikan meningkat status menjadi Tersangka setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sebelumnya.

Cukup bukti, Tim penyidik melakukan penahanan terhadap 3 (Tiga) Tersangka dengan Inisial “ZA”, “GM” dan “ZW” Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Bantuan Sosial Pasca Cetak Sawah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2017 .

Diketahui Tersangka “ZA” merupakan Mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Merangin, sementara untuk Tersangka “GM” dan Tersangka “ZW” merupakan Penyedia SAPRODI pada kegiatan tersebut, terhadap Para Tersangka melanggar pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan terhadap Para Tersangka dimintai pertanggungjawabannya karena pada prakteknya dilapangan banyak terjadi penyimpangan seperti bantuan SAPRODI tidak tepat jumlah sesuai SK yang telah ditetapkan.

RUK tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani dan kebutuhan SAPRODI yang seharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi diarahkan untuk membeli kepada Penyedia yang telah ditentukan.

Akibat dari perbuatan Para Tersangka tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp. 1.489.597.500,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Penahanan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merangin berdasarkan Surat Perintah Penahanan untuk di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan tujuan dikhawatiran Tersangka akan melarikan diri, Tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan Tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Sementara ini proses penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Bantuan Sosial Pasca Cetak Sawah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2017 masih berlangsung, dimana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Ujar juru bicara kejaksaan negeri Merangin pada awak media ini.

 

 

Hambali

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *