RajaBackLink.com

Pencuri Motor Trail di Tabir Selatan dan Penadah di tangkap di Tebo

Pencuri Motor Trail di Tabir Selatan dan Penadah di tangkap di Tebo

 

Merangin – Jambi, Telah terjadi pencurian Sepeda motor Jenis Trail dengan nomor polisi BH 52xx PZ dengan stnk atas nama Mujiono pada hari rabu tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wib didepan kos-kosan tempat anak pelapor dibelakang toko pita bunga di jalan sepat desa Muara delang kecamatan tabir selatan kabupaten Merangin.

Berawal kejadian anak pelapor memarkirkan sepeda motornya didepan kos-kosan sekira pukul 23.30 wib dan kemudian anak pelapor masuk untuk istrahat tidur.

Lalu Pada waktu subuh anak pelapor bangun hendak sholat dan ketika membuka pintu melihat motornya sudah tidak ada lagi dimana anak pelapor memarkirkan motor sebelumnya.

Selanjutnya Pelapor mencari disekelling kos kosan dan membangunkan kawan anak pelapor yang mash tidur untuk membantu mencari.

Selanjutnya anak pelapor dan kawannya berinisiatif untuk mengecek dari cctv yang berada ditoko Pita bunga. Karna pagi itu mati lampu maka dilakukan pengecekanya pada sing hari sekira pukul 13.00 wib dan dalam rekaman cctv terlihat ada seseorang yang tidak dikenal membawa motor milk anak pelapor.

Dalam rekaman tersebut terjadi atau pada saat pelapor mengambil motor terebut sekira pukul 02.00 wib. Setelah dipastikan sepeda Motor trail miliknya sudah jelas di gondol maling, dipastikan pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian polsek tabir selatan untuk di tindak lanjuti.

Hal ini di benarkan Kapolsek Tabir Selatan Akp. Fatkur Rohman. SH.MH bahwa telah datang seorang Pria bernama Mujiono mengaku mengalami kerugian berupa telah terjadi tindakan Kriminal di Duga Pencurian Sepeda motor Trail miliknya.

Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib Kanit Polsek tabir selatan Aipda prengki berkordinasi dengan katim II opsnal polres Merangin Aipda. Azhadi Ananda Putra. SH menceritakan sesuai prosedur ada tindak pidana curanmor Di belakang Pita bunga pasar Muara Delang Kecamatan Tabir lintas Kabupaten Merangin.

Selanjutnya Tim yang telah di bentuk melaksanakan penyelidikan dan pengumpulan data berdasarkan petunjuk rekaman cctv di tempat kejadian perkara dan Informasi mengerucut pada dugaan pria inisial MA 27 Tahun juga menjadi Target Operasi beralamat di Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin

Setelah mengantongi indentitas pelaku tim satgas tindak 1 dan Personil sat reskrim Polsek tabir melakukan pencarian terhadap pria di duga pelaku dan sekira pukul 01.00 Wib tim mendapatkan informasi bawah pelaku baru saja sampai di rumahnya.

Berdasarkan informasi keberadaan di duga pelaku, tim yang di pimpin Aipda. Azhadi. A.p. SH langsung menuju tempat keberadaan pelaku sesampainya disana Tim langsung mengamankan pelaku.

Tim langsung mengintrogasi di duga pelaku untuk pendalaman keterkaitan pihak lain, setelah dilakukan introgasi Pelaku MA 27 tahun mengakui telah melakukan curanmor di kos kosan belakang pita bunga pasar muara Delang Kecamatan Tabir selatan dan selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan dikarenakan keberadaan Unit sepeda motor trail yang di curi tidak berada padanya.

Saat introgasi MA Mengakui bahwa motor yang di curi tersebut telah dijual ke FL 23 tahun di duga sebagai penadah beralamat Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.

Setelah berkoordinasi kemudian Tim berangkat menuju Muara Tebo Kecamatan Tebo tengah Kabupaten Tebo, sesampainya di Tebo Pelaku MA langsung menunjukan tempat di duga Penadah inisial FL 23 tahun yang membeli motor hasil curian.

Tim satgas Tindak I jaran siginjai 2024 serta personil sat reskrim tabir selatan langsung melakukan persuasif dan memperlihatkan surat perintah tugas dan menjelaskan kronologis motor yang dibeli FL.

Inisial FL mengakui dan kooperatif bahwa telah membeli SPM R2 jenis trail sesuai Nomor Polisi Milik Mujiono melalui Pria Inisial MA 27 tahun tanpa ada surat surat dengan harga Rp 4.000. 000 ( empat juta rupiah ) setelah itu tim langsung mengamankan barang bukti dan membawa barang bukti dan para pelaku ke Polsek tabir selatan untuk di tindak lanjuti dan sangkaan akan di kenakan sangsi sesuai ” Curanmor dan Penadah dari hasil kejahatan ” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan 480 KUHPidana. Tutup kapolsek

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *