RajaBackLink.com

Kapolres Merangin katakan, Seorang Bapak Kandung Tega Cabuli Putrinya usia 13 Tahun Sejak tahun 2020

Kapolres Merangin katakan, Seorang Bapak Kandung Tega Cabuli Putrinya usia 13 Tahun Sejak tahun 2020

Merangin – Jambi. Sebut saja Widuri 13 tahun ” nama alias “. Berawal hari Senin sekira pukul 07:00 wib 15 April 2024 Pelaku dan Korban berangkat mencari Brondol kelapa sawit di Desa Bukit Subur kecamatan Tabir Timur.

Sesaat tiba di kebun kelapa sawit milik Jingga, seperti biasa nya Pelaku dan Korban memunguti Brondol yang tidak di ambil lagi oleh pemilik lahan yang berada di tanah kebunnya.

Setelah beberapa waktu memunguti Brondol, Sekira pukul 11:00 wib pelaku dan korban beristirahat di bawah pohon kelapa sawit. Beberapa saat kemudian entah angin apa yang merasuki pelaku dengan sengaja mengerayangi tubuh korban bagian atas dan beberapa saat kemudian terjadilah pencabulan.

Merasa telah di lakukan tindakan tak terpuji pada dirinya, Widuri yang mana terakhir di dapati pengakuan telah beberapa kali di lakukan pencabulan oleh Pelaku pada korban.

Sebab tidak tahan telah beberapa kali di setubuhi, korban nekat menendang Pelaku sehingga pelaku berhenti melakukan tindakan bejat pada korban.

Merasa kewalahan atas perlakuan yang di terimanya, pada hari Juma’at 26 April 2024 korban memberitahukan pada pamannya atas apa yang telah di lakukan oleh orang tua kandung pada dirinya.

Kemudian paman beserta korban mendatangi Mapolres Merangin dan disambut Unit TPPA,setelah di ambil keterangan pada korban maka Opsnal Polres Merangin segera bergerak melakukan penangkapan pada pelaku pada 26 April 2014 pukul 11:00 wib di desa Mekar Limau Manis kecamatan Tabir Ilir kabupaten Merangin, pelaku di gelandang ke Mapolres Merangin.

Setelah di periksa Pihak polres merangin khususnya unit TPPA,pelaku inisial HL 45 tahun berdalih karena sudah 13 tahun di tinggal mati sang istri yang mana tindakan tidak bermoral ini telah di lakukan sejak tahun 2020 lalu.

Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU di dampingi Kompol. M.T. Siregar. SE. S.IK Waka polres dan Iptu. Mulyono. SH, saat confrence Pers sebutkan pelaku akan di kenakan Pasal 81 dan 82 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perobahan kedua atas Undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 dan Maksimal 20 tahun Penjara. Tutup Kapolres

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *