RajaBackLink.com

Sekelumit ingatan dilaksanakannya Tanggap Darurat ” HENDAKNYA NIAT BAIK JANGAN MENJADI TIDAK BAIK DI BELAKANG HARI”

Sekelumit ingatan dilaksanakannya Tanggap Darurat ” HENDAKNYA NIAT BAIK JANGAN MENJADI TIDAK BAIK DI BELAKANG HARI”

 

Kutipan/Himbauan Agar di mengerti dan di pahami

Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.

Negara telah mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan mengeluarkan undang Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Salah satu upaya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat seperti tertuang dalam pasal 48 huruf b Undang Undang nomor 24 tahun 2007 adalah penentuan statusk Keadaan darurat bencana.

Penentuan atau penetapan status keadaan darurat bencana merupakan dasar diberlakukannya kemudahan-kemudahan akses dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana seperti dijelaskan pada pasal 50 Undang Undang nomor 24 tahun 2007 yang mencakup

A. pengerahan sumber daya manusia

B. pengerahan peralatan

C. pengerahan logistik

D. imigrasi, cukai, dan karantina

E. perizinan

F. Pengadaan barang/jasa.

G pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang

H. penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan instansi/ lembaga.

Selain itu dalam rangka penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD ) untuk kegiatan tanggap darurat bencana, Menteri Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran nomor 360/2903/15 tanggal 3 juni 2015 mensyaratkan pula perlu adanya pernyataan status keadaan darurat bencana yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat.

Dalam menetapkan suatu keadaan atau situasi dalam status keadaan darurat bencana di suatu wilayah tentunya perlu adanya satu acuan yang dapat dipedomani baik oleh unsur Pemerintah maupun Pemerintah daerah. Selain itu acuan tersebut kiranya dapat membantu pula dalam menetapkan status penanganan darurat bencana yang dapat diberlakukan yaitu apakah siaga darurat, tanggap darurat ataupun transisi darurat ke pemulihan. Selanjutnya juga dapat memberikan pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana

Kutipan pasal 48 huruf b Undang Undang nomor 24 tahun 2007 adalah penentuan status keadaan darurat bencana.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *