RajaBackLink.com

Rampas Mobil di Jambi,ditangkap Di Merangin Oleh Opsnal Tim II Satreskrim Polres Merangin.

Rampas Mobil di Jambi,ditangkap Di Merangin Oleh Opsnal Tim II Satreskrim Polres Merangin.

 

Merangin – Jambi, Opsnal tim II sat Reskrim Polres Merangin melakukan backup Polsek jaluko Muara jambi dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang di duga telah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DAN ATAU PERAMPASAN sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana. 21/1/24

Pada awak media ini Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto. SH.S.IK.,M.M. M.Tr. SOU melalui Kasi Humas Iptu. Rusdianto sebutkan adanya pelaporan berdasarkan LP I / 2024 / SPKT.Polsek Jaluko / Polres Muara Jambi Polda Jambi Tanggal 20 Januari 2024

Diceritakan Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Sekira pukul 18.30 wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan Di Jalan Citra Raya City Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, yang berawal Kamis, 18 Januari 2024. seorang tidak dikenal mengaku Bernama Rizal menghubungi Pelapor untuk memesan mobil truk pelapor warna Putih Persis diceritakan pelapor

Bermula dikisahkan hari Sabtu, 20 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib pelapor pergi ke Citra Raya City,sesampainya pelapor di Citra Raya City pelapor langsung menghubungi melalui pesan Singkat WhattsApps pada pelaku yang mengaku Bernama Rizal untuk menanyakan kepastian memesan mobil pelapor.

Selang 1 jam pelapor menunggu di Gapura Citra Raya City dan seorang yang mengaku Bernama Rizal menghubungi Kembali melalui chat Whatts App bahwa orang yang memesan mobil saya sudah menunggu di bundaran, sesudah pelapor sampai di Bundaran, pelapor melihat ada 5 (lima) orang pelaku, 1 Mobil dan 1 Sepeda motor Metic, yang dimana 2 orang turun dari satu unit mobil Avanza naik ke mobil pelapor, 2 orang berada di sepeda motor dan 1 orang yang mengendarai mobil tersebut pergi meninggalkan lokasi.

Lalu pelapor sebutkan 2 orang yang berada di dalam mobil pelapor menuju ke TKP yang berada di Jalan Citra Raya City Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.

Setelah pelapor sampai di lokasi, pelapor langsung di todong dengan menggunakan pisau, lalu pelapor di seret turun ke luar mobil, lalu pelapor dilkat menggunakan tali di pohon, saat pelapor diikat, pelapor sedikit melawan, dan pelaku tersebut menyayat pelapor di bagian lengan kanan menggunakan pisau.

Setelah selesai mengikat Pelapor, pelaku membawa Mobil Korban ” truck engkel warna Putih dan tak lupa Terduga tersangka menguras harta korban berupa Dompet yang berisikan SIM, KTP, Kart BPJS, dan uang senilai Rp. 27.000.000 (Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Selanjutnya setelah pelaku pergi,pelapor berusaha membuka tali yang berada di pohon dan langsung pergi ke Pos Satpam Citra Raya City terdekat dan Satpam Citra Raya City melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Luar Kota, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 218.000.000 (Dua Ratus.

Selanjutnya setelah di laporkan pada petugas kepolisian dan melaksanakan koordinasi pada jajaran Polres termasuk Polres Merangin, adanya laporan tersebut Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 22:30 Wib tim opsnal mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan 1 unit kendaraan Warna putih yang terjadi di jalan citra raya Kecamatan Jambi Luar kota Kabupaten Muara Jambi, atas informasi di duga menuju ke A1 desa Tambang mas kec. pamenang selatan Kab.Merangin.

Kemudian tim opsnal yang dipimpin AIPDA Azahdi Ananda P.S.H langsung mengejar dan menyisir lokasi dan mendapatkan di duga pelaku kemudian sesampainya di A1 tambang mas Kec. pamenang selatan Kab.Merangin tim opsnal langsung memberhentikan kan di duga pelaku dan langsung mengamankan pelaku kemudian tim opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Merangin dan berkoordinasi dengan Polsek jaluko untuk ditindak lanjuti. Ujar kasi

Setelah di interogasi di dapati di duga pelaku pria inisial SN 33 tahun berlamat Jl Lintas sabak Desa Niaso Rt 04 Dusun Pematang Aleh, serta BP 41 tahun beralamat di Jl cendrawasih No 5 Rt 05 Rw 02 (Makassar), Jl Kapten Pattimura kel. Kenali besar kec. Alam barajo No 14 Rt 05 (Jambi).

Untuk tindakan selanjutnya Satreskrim mengamankan pelaku dan barang barang bukti. Tutup kasi

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *