RajaBackLink.com

Kapolsek Batang Asai, Sampaikan Implementasi Norma dan Sanksi UU. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pembatasan Kerusakan Kawasan Hutan

Kapolsek Batang Asai, Sampaikan Implementasi Norma dan Sanksi UU. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pembatasan Kerusakan Kawasan Hutan

Dinastinews com. Kapolres Sarolangun AKBP. Imam Rachma . S.IK melalui Kapolsek Batang Asai Akp. Fatkhur Rohman. SH MH pada kegiatan “Sosialisasi Pendidikan Kasadaran tentang Studi Program dan pengamanan Hutan terkait pencegahan dan pembatasan kerusakan Kawasan Hutan.

Kapolsek Selaku Nara Sumber pada kegiatan yang di laksanakan Hari selasa tanggal 06 Juni 2023 di mulai pukul 09.00 wib bertempat di kantor kepala desa Muara Cuban Kecamatan Batang Asai.

Rangkaian kegiatan yang di hadiri kadis kehutanan Prov. Jambi. H. Gushendra. SH yang juga hadir Pada kegiatan ini, Kapolsek dengan singkatan BTA atau Batang asai sekaligus sampaikan Norma & Sanksi UU. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pembatasan Kerusakan Kawasan Hutan.

Kegiatan yang di ikuti Peserta sosialisasi perangkat desa dan masyarakat desa muara cuban guna menyampaikan Agar hutan yang berada di kawasan kecamatan batang asai agar dapat terjaga dengan baik, dan dapat memberikan manfaat untuk kehidupan secara luas.

Pada awak media ini,Kapolsek menyampaikan Peran serta aktif dari Jajaran Kepolisian pada kegiatan pembangunan dan program kerja pemerintah adalah suatu tantangan maju yang harus selalu di laksanakan dan di ikuti dengan maksimal.

Kita butuh kegiatan yang berinovatif serta adanya kegiatan yang langsung berhubungan dengan masyarakat luas. Kita mengetahui bahwa peran Kerjasama Polri dan masyarakat tak bisa dipisahkan. Tutup Kapolsek.

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *