RajaBackLink.com

TPAK ACEH TENGGARA : TERKESAN TIDAK KAPABEL DALAM BEKERJA

TPAK ACEH TENGGARA : TERKESAN TIDAK KAPABEL DALAM BEKERJA

 

 

 

Dinastinews.com Aceh | Penganggaran Alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara menimbulkan kekisruhan. Akibatnya hari ini para Kepala Desa di Kabupaten Aceh Tenggara yang tergabung dalam Asosisasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan unjuk rasa ke Gedung DPRK (DPRK) setempat. Hal itu sebagaimana Surat Pemberitahuan Aksi Damai yang disampaikan oleh DPC-APDESI kepada Polres Aceh Tenggara yang beredar di Media Sosial.

Berdasarkan sumber informasi yang diperoleh media ini, Pemkab Aceh Tenggara pada Tahun Anggaran 2023 menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 38.044.089.300 (Tiga puluh delapan milyar empat puluh empat juta delapan puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah). Hal itu didasarkan dari hitungan 10% (Sepuluh perseratus) dari Nilai Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunannya yang akan diterima Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2023.

Untuk bahan informasi, formulasi Perhitungan Alokasi Dana Desa (ADD) didasarkan pada ketentuan pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa “ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus”. Selain itu, ketentuan lebih lanjut mengenai Alokasi Dana Desa juga diatur didalam Lampiran PERMENDAGRI Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 halaman 57 yang menyebutkan bahwa “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki Desa harus menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemerintah Desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (Sepuluh persen) dari DTU (DAU dan DBH) yang diterima oleh Kabupaten/Kota yang memiliki desa dalam APBD TA 2023 tidak termasuk DBH-CHT, DBH-SDA Kehutanan Dana Reboisasi, dan Tambahan DBH Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang²an”.

Oleh sebab itu, jika kita merujuk pada ketentuan diatas, maka langkah yang diambil oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Tenggara yang dikoordinir oleh Sekda selaku Kordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) adalah suatu yang keliru. Karena pada ketentuan diatas, tidak disebutkan bahwa penghitungan Alokasi Dana Desa (ADD) dihitung dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. Alokasi Dana Desa (ADD) dihitung dari jumlah Dana Transfer Umum (DTU) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Tentunya DBH yang dimaksud disini tidak termasuk DBH-CHT, DBH-SDA Kehutanan Dana Reboisasi, dan Tambahan DBH Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus.

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman. ST. MKes yang dikonfirmasi media ini sangat menyayangkan dan mengecam tindakan yang dilakukan oleh TAPK Aceh Tenggara tersebut. “Hal inilah yang dari awal saya curigai. Mereka itu terkesan seperti berkomplot untuk memojokkan Pj Bupati dimata masyarakat. Tahun 2022 kemarinpun gaji PNS bulan Desember 2022 juga tertunda gara² TAPK tidak menjalankan penuh amanat PMK 134/PMK.07/2022 yang mengakibatkan ditundanya DAU Desember 2022 oleh Kemenkeu. Nah, awal tahun ini mereka memulai lagi praktek serupa. Kenapa saya berkata demikian, penganggaran ADD itukan bukan hal baru, karena itu sudah berlangsung lama. Jadi tidak mungkin seorang Sekda dan Kaban Keuangan tidak paham bahwa ADD itu minimal 10% dari DAU dan DBH. Pertanyaannya kenapa sekarang TAPK tidak berpedoman seperti sebelum²nya. Kalaupun mereka beralasan karena PMK 212/PMK.07/2022, itu jelas ngawur karena PMK itu sendiri jelas² tidak menyinggung hal itu”.

Lebih lanjut Nasrul Zaman menambahkan, bahwa Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Daerah tidak bisa disalahkan dalam hal ini. Karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah, seorang Kepala Daerah dalam menjalankan kekuasaan tersebut, telah melimpahkan kekuasaannya tersebut berupa perencanaan penganggaran- Pelaksanaan- Penatausahaan- Pelaporan dan Pertanggungjawaban- serta Pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah dengan memperhatikan sistem pengendalian internal yang didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang. Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

“Itulah gunanya Sekda- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah- Kepala Bappeda- Inspektorat- Kepala Dinas PMD dan lain-lain perangkat daerah yang bertugas membantu kerja Bupati. Dalam menjalankan tugas, mereka seharusnya tidak boleh cilet-cilet. Ada aturan yang harus mereka pedomani. Inikan terkesan mereka bekerja serampangan, anehnya lagi kenapa mesti tahun ini TAPK malah memotong ADD. Bukankah itu bertjuan memojokkan Pj Bupati? Saya yakin Pj Bupati tidak mungkin mengorbankan aparatur Desa, karena untuk Tahun 2023 tidak ada satupun titipan proyek dari atas yang bersumber dari Dana Desa. Jadi saya minta Drs. Syakir. MSI selaku Pj Bupati Aceh Tenggara, agar segera mengganti perangkat dibawahnya yang bekerja serampangan seperti saat ini. Waktu evaluasi 5 bulan sudah cukup menunjukkan bahwa banyak Kepala Perangkat Daerah yang terkesan ber-oposisi dengan kemepimpinan Syakir” pungkas Nasrul Zaman kepada media ini.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Data Rincian Dana Transfer Umum (DTU) Tahun Anggaran 2023 yang diperoleh media ini. Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun 2023 akan mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 558.735.916.000 (Lima ratus lima puluh delapan milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta Sembilan ratus enam belas ribu rupiah), dan Dana Bagi Hasil (DBH) Non DBH-CHT, DBH-SDA Kehutanan Dana Reboisasi, dan Tambahan DBH Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp. 8.040.633.000 (Delapan milyar empat puluh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). Dengan demikian besaran ADD yang harus ditampung dalam APBK Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 56.677.654.900 (Lima puluh enam milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah).

Hal senada yang disampaikan aktivis lumbung informasi rakyat ( LIRA ) Aceh Tenggara, jika terjadi pemotongan ADD untuk tujuan menekan defisit 71 milyar yang diwariskan Raidin Pinim kepada Pj Bupati Drs. Syakir. MSI hal ini sangat keliru dimana kita ketahui 10 persen dari DAU untuk alokasi Dana Desa (ADD). Nah yang menjadi soal adalah siapa yang memberi masukan kepada Pj Bupati tentu sebagai pertimbangan serta bahan evaluasi Pj Bupati kedepannya ucap” Saleh Selian []

(Pengamat Kebijakan Publik: Nasrul Zaman dan Aktivis LIRA: M.Saleh Selian)

Mr Padang – Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *