RajaBackLink.com

TIGA 3 BPD MANGKIR PANGGILAN PENYIDIK – KETUA BAPPEDA ; KALAU MENGHALANGI PENYELIDIKAN SARANKAN PANGGIL PAKSA

TIGA 3 BPD MANGKIR PANGGILAN PENYIDIK – KETUA BAPPEDA ; KALAU MENGHALANGI PENYELIDIKAN SARANKAN PANGGIL PAKSA

Dinastinews.com Aceh | Karang Gayam – Sampang | Proses penyelidikan dugaan penggelapan honor BPD Karang gayam Sampai saat ini dalam tahap klarifikasi data dan keterangan beberapa pihak.

Diketahui sebelumnya L-KPK dan Lembaga PAPEDA melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan honor BPD Karang Gayam yang melibatkan mantan kepala desa berinisial D.

Sementara proses penyelidikan sampai pada proses lidik klarifikasi data dan keterangan seluruh pihak 3 anggota BPD yang statusnya saksi 2 kali mangkir dalam panggilan penyidik dengan alasan yang tidak jelas.

Hal ini memantik respon dari pelapor Badrus Sholeh Ruddin. SH menurutnya Kami bersama sama L-KPK dan tim Joker mengawal kasus ini dengan melakukan kajian kajian Perintah undang undang yang berlaku di Indonesia.

Memang benar Pasal 112 KUHAP bisa diterapkan hanya saat penyidikan berlangsung, tapi saya tekankan kepada penyidik Tipikor Polres Sampang agar tidak lupa memahami status saksi ini penting atau tidak dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Apabila status saksi yang mangkir ini adalah ujung tombak atau penting keberadaannya dalam proses penyelidikan maka perlulah penyidik untuk melakukan panggil paksa.

Saya ingat dulu apa yang dijelaskan oleh pakar hukum acara pidana Prof. Mudzakir pada tahap awal penyelidikan itu belum mengikat para saksi, artinya mereka dipanggil hanya dimintai keterangan apakah ada pelanggaran atau tidak.

Tapi dalam konteks penegakan hukum bisa saja dilakukan apabila keterangan saksi itu nantinya menentukan finalisasi kepenyidikan berikutnya, menurut beliau secara prinsip hukum, siapapun yang dimintai keterangan untuk memberikan kesaksian semestinya harus datang.

Maka disini kami harap penyidik Tipikor Polres Sampang lebih PRESISI lagi dan dalam kasus ini.

Saya tekankan sekali lagi apabila ada pihak-pihak yang menghalangi tindakan pemberantasan korupsi dapat dikenakan pidana sesuai yang tertuang dalam Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ujarnya []

Ihsan – Roni – Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *