Dinastinews.com – Merangin Jambi Rabu,28 September 2022.
Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan implementasi dari peraturan perundang undangan serta penerapan ditengah masyarakat, perlu adanya kerjasama utuh dalam mengantisipasi dilaksankan kegiatan yang dapat merugikan orng banyak di sekitar dan Ekosisitim alam yang terganggu dan tidak stabil sehingga dapat menimbulkan Forcemojeur.
Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH. Kapolres Merangin melalui Iptu. Adha Fristanto. SH.MH. bersama personil Polsek Tabir laksanakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022. Sekira pukul 16.30 wib yang di Pimpin oleh Kapolsek tabir dan bersama dengan personil Unit Reskrim
– Aiptu P. Silalahi, S.Sos
– Aiptu Edi Supriyono
– Aipda Dedi Candra
Melakukan pemasangan Spanduk Larangan kegiatan PETI di RT. 03 Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Kabuoaten Merangin, kegiatan berlokasi PETI yang berdekatan dengan Tower Sutet di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabulaten Merangin.
Kegiatan himbauan ini menindaklanjuti perintah langsung Kapolres Merangin akan maraknya pemberitaan mengenai aktivitas Peti yang berdekatan dengan Objek Vital Nasional. Tindakan yang di lakukan yakni Memasang Spanduk Larangan PETI di lokasi pertambangan serta memberi himbauan langsung pada warga sekitar yang melaksanakan kegiatan Peti untuk beralih pada kegiatan ekonomi produktif yang tidak melanggar hukum.
Disamping itu dalam rangka penerapan pelaksanaan Kamtibmas, personil Polsek tabir juga menyampaikan pada awak media ini,Bahwa kegiatan Monitoring dan penertiban PETI akan dilaksankan sehat dan seintens mungkin di setiap wilayah hukum masing masing.
Hambali