RajaBackLink.com

Sosialisasi Anti PETI Polres Merangin Gandeng Tokoh Masyarakat dan Dengan Melaksanakan Upaya Ekonomi Produktif.

Sosialisasi Anti PETI Polres Merangin Gandeng Tokoh Masyarakat dan Dengan Melaksanakan Upaya Ekonomi Produktif.

 

Dinastinews.com – Merangin Jambi 9 September 2022. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) penting dilakukan. Ini merupakan upaya untuk memperbaiki sektor pertambangan mineral dan batubara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perubahan terhadap Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 6 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, upaya memperbaiki sektor pertambangan mineral dan batubara agar dapat lebih memberikan kontribusi nyata bagi negara dan kesejahteraan masyarakat.

Sekira Pukul 08:00 wibKapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.k.,MH dalam upaya Sosialisasi Tidak Melaksanakan kegiatan Peti dalam upaya mencegah di lanjutkan nya Aksi Aktivitas Pertambangan Ilegal di tengah masyarakat tentu memiliki alasan kuat akan kerusakan lingkungan.

 

Setibanya di Kantor desa Pukul 10:00 wib langsung di laksanakan Kegiatan Sosialisasi yang di laksanakan di Aula Kantor desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Manau. Jum’at 9 September 2022. Melalui Kompol. Amos Yosua Viclonar Lubis. SH. Waka Polres Merangin. Di samping itu,Amos Yosua Viclonar Lubis di dampingi Iptu. Agung Heru. S.sy.MM dan personil Sat Intelkam/Personil Polres Merangin serta Jajaran Polsek Sungai Manau.

 

Setibanya Kapolres yang di wakili Waka Polres di sambut

Kapolsek Sungai Manau,Iptu. Mulyono, S.H. dan Ipda. Hary Septrya Beserta Personil Polsek. Dalam Melaksanakan Giat Sosialisasi masalah Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Di Desa Sungai Pinang kecamatan Sungai Manau, Dalam kegiatan Sosialisasi kesepakan merupakan momentum kesepakatan warga dan tokoh warga serta Unsur Pemerintahan. Kegiatan juga dihadiri

– Camat Sungai Manau

– Dandim 0420/Sarko melalui Babinsa Sungai Pinang.

– Dinas Lingkungan Hidup Merangin.

– Sekcam Sungai Manau

– Kasi Pem Camat Sungai Manau

– Kades Sungai Pinang

– Tokoh Lembaga Adat Sungai Pinang

– Tokoh Masyarakat Sungai Pinang

– Tokoh Pemuda Sungai Pinang

– Ketua BPD Sungai Pinang

– Masyarakat Desa Sungai Pinang.

 

Pada kesempatan ini,Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melalui Waka Polres Merangin Kompol. Amos Yosua Viclonar Lubis. SH. menekankan.

– Agar Kepala Desa dan Perangkat Desa Sungai Pinang bersama sama mengajak warganya sadar akan bahaya penambangan emas ilegal yg merusak lingkungan hidup.

– Mengajak warganya untuk tidak melakukan penambangan emas demgan merusak lingkungan.

– Jadikan situasi sedia kala dengan ekosisitim yang asri. Kita rindu keasrian alam dan di awali dari saat ini. Dan tata kelola yang berdampak kerusakan lingkungan.

– Menyarankan kepada Kepala Desa Serta Perangkat Desa Sungai Pinang untuk melakukan pendekatan kepada para Pekerja tambang agar sudi kiranya menghentikan kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan dengan cara menggunakan Alat berat jenis Exacapator.

– Menekankan kepada Kepala Desa dan warga Desa Sungai Pinang untuk melakukan Penimbunan kembali lubang lubang bekas Penambangan ilegal dan memberdayakannya kembali menjadi lahan Pertanian Sawah serta budidaya ikan.

– Upaya mengajak melaksanakan Reklamasi dan menjadikan ekonomi Produktif guna sumber ekonomi contohnya perikanan.

 

Momentum Kesepakatan ini akan berjalan dengan maksimal dan dengan selaras agar warga mengikutinya,yakni dengan menanamkan rasa saling menghargai dan saling jaga kelangsungan kelestarian alam. Kedepannya,Kapolsek berharap setiap kesempatan,adanya koordinasi Lintas Sektoral dilaksanakan guna antisipasi Peningkatan Pelaksanaan Peti di Wilayah Hukum nya.

 

Mimpi kita melihat Air Sungai yang jernih dan asri di sekitar lingkungan kita,kita hanya membutuhkan Kerjasama dan niat membenahi alam sekitar,ujar Waka Polres Merangin.

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *