Dinatinews.com. Rabu, 03 Agustus 2022 pukul 09.30 Wib Menyikapi atas Laporan warga terhadap kegiatan Exploitasi Ilegal dan Postingan di Media Sosial akan aktivitas Peti di Desa Tambang Baru
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH langsung melaksanakan penindakan terhadap aktivitas PETI yang berlokasi diseputaran Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas.
Kapolres Merangin pada kesempatan ini sangat menyesalkan tindakan pelaku tak bertanggung jawab telah melakukan tindakan ilegal merusak ekosistim mengakibatkan gangguan pada wilayah sekitar.
Sedangkan disinyalir terdapat pelaku yang diarea mendekati Tower tegangan Tinggi listrik akan didalami oleh pihak Polres Merangin.
Kompol. Pamenan. SH.MM Kabag OPS, Akp. Ismail. SH, Kabag Log dan Iptu. Irgazali. SE. Kasat Samapta langsung hadir membarengi Peraonil. Operasi Penertiban dilapangan dipimpin oleh Kapolsek Tabir IPTU Adha Fristanto SH. MH beserta anggota Polsek Tabir Serta Ipda. Zulkarnaen Waka Polsek Tabir dan dibackup Personil Polres Merangin melalui Satuan fungsi Sat-Samapta yang dipimpin Iptu. Irgazali. SE yang menurunkan personil lapangan dipimpin KBO Sat Samapta Ipda. Yudi Yulianto
Dalam kegiatan penindakan aktivitas Peti tersebut, Personil Polsek Tabir menemukan Mesin dompeng yang telah ditinggalkan oleh para pekerja yang berada tak jauh dari Towers Serta Tegangan Tinggi yang
diperkirakan 15 sampai dengan 20 Meter dari Bibir Lobang Peti yang terdapat 7 Set Mesin Peti. Untuk Tindakan Proventif dilaksanakan “mesin dirusak agar tak bisa digunakan”
Sedangkan diameter Lobang galian diameter 70 meter persegi dengan Kedalaman kerusakan 5 Meter Permukaan Air dan hingga 10 Meter “lumpur”
Hbl